Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya
tidak terlepas dari strategi. Strategi bisnis ini dilaksanakan guna mencapai
tujuan dari entitas bisnis itu sendiri. Namun terkadang strategi-strategi yang
dijalankan oleh entitas hanya berfokus pada pencapaian tujuan utama entitas itu
sendiri yaitu mencapai laba yang setinggi-tingginya dengan mengeluarkan sumber
daya baik itu biaya, tenaga kerja yang se rendah-rendahnya.
Mitra Muslim - Strategi bisnis yang hanya berfokus pada
pencapaian laba pada dasarnya tidak salah. Namun dalam menjalankan sebuah
bisnis tentunya harus memperhatikan aspek-aspek yang lainnya. Dalam artisan
bahwa sebuah strategi yang dijalankan oleh perusahaan haruslah berfokus pada
pencapaian tujuan yang hakiki, tujuan yang tidak hanya bersifat kesenangan
duniawi, namun harus diiringi dengan pencapaian tujuan akhirat. Agar kelak
entitas bisnis yang kita jalankan mendapatkan rida, berkah, dan rahmat dari
Allah.
Strategi-strategi dalam bisnis yang
biasanya kita kenal, ada strategi ofensif, strategi defensif, biaya murah,
strategi kompetitif generik, dan strategi lainnya pada dasarnya hanya berfokus
pada bagaimana penguatan kompetitif di perusahaan. dan lagi-lagi tidak ada yang
salah dengan strategi-strategi tersebut.
Di sini saya mencoba menawarkan salah satu
bentuk strategi bisnis syariah. Strategi ini saya namakan “Zhafirah”.
Zhafirah memiliki arti beruntung. Saya memiliki harapan bahwa kelak saya
memiliki usaha, saya ingin dalam bisnis yang saya jalankan baik saya sebagai
pemilik bisnis maupun pembeli selaku pelanggan saya sama-sama akan diuntungkan.
Selain itu juga saya berharap bahwa dari bisnis yang saya jalankan ini bisa
membawa dampak positif bagi masyarakat yang lainnya.
Strategi yang coba saya tawarkan di sini
juga merupakan singkatan dari Zakat, Amanah, Fii Sabilillah, Ridho, Adil, dan
Hibah. Adapun makna dari asing-masing kata tersebut adalah:
1)*Zakat di sini maksudnya adalah bisnis yang
saya jalankan nanti sebagian uangnya akan saya keluarkan dalam bentuk zakat.
Karena kita tak tahu uang yang kita peroleh dari pelanggan itu adalah uang
halal, ataukah uang non halal. Untuk itu, fungsi zakat ini adalah untuk
membersihkan harta saya, sekaligus untuk membantu pihak-pihak lain yang berhak
menerima zakat.
2)*Amanah di sini maksudnya
adalah bisnis yang saya jalani ini adalah amanah Allah yang diberikan kepada
saya dan harus saya pertanggungjawabkan kepada Allah.
3)*Fii Sabilillah dalam
konteks ini maksudnya adalah usaha yang saya jalankan ini semata-mata adalah
sebuah bentuk dan cara berdakwah saya melalui fashion-fashion Muslim dan
Muslimah.
4)*Ridha di sini maksudnya
adalah aktivitas bisnis yang saya jalankan semata-mata hanya untuk mendapatkan
Ridha Allah
5)*Adil dalam konteks ini
adalah bahwa sebagai entitas bisnis, maka saya harus menjalankan bisnis saya
dengan seadil-adilnya, tidak ada unsur kedzoliman antara saya dan pelanggan
6)*Hibah di sini juga bisa
diartikan bahwa aktivitas bisnis yang saya jalani tidak serta merta harus saya
ambil keuntungannya, namun ada hak-hak orang lain yang harus saya salurkan.
Sumber: http://sriapriyantihusain.blogspot.co.id/2015/04/manajemen-strategi-bisnis-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar